JAKARTA - Honda Civic Turbo merupakan salah satu mobil sedan terlaris di Indonesia. Mobil ini memiliki desain yang sporty dan performa yang powerful. Namun, harga mobil ini juga terbilang cukup tinggi, yaitu mulai dari Rp533 juta.
Salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil Civic Turbo adalah pajak tahunan. Besaran pajak tahunan mobil Civic Turbo tergantung pada beberapa faktor, yaitu:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif PKB untuk mobil penumpang adalah sebesar 2%.
Berikut adalah rincian perhitungan pajak tahunan mobil Civic Turbo:
Honda Civic Turbo 1.5L Tipe RS
Honda Civic Turbo 1.5L Tipe E