Toyota Fortuner merupakan sebuah kendaraan lini SUV yang sangat populer di Indonesia. Sebab mobil satu ini masuk dalam kategori mobil premium menengah atas yang dinilai sporty, gagah serta kenyamanannya mampu memanjakan para penumpang dan pengemudi ketika mengendarainya.
Namun di balik kenyamanan yang ditawarkan pada lini SUV premium Toyota Fortuner ternyata terdapat pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, mulai pajak per tahun hingga per 5 tahun.
Tentu pajak 5 tahunan mobil Toyota Fortuner mematok harga yang cukup tinggi ketimbang mobil lainnya karena unitnya masuk sebagai ketegori mobil premium. Lantas berapakah pajak yang harus dibayarkan per 5 tahun untuk unit Toyota Fortuner dari berbagai model dan tahun pembuatannya? Berikut Okezone telah merangkum beberapa sumber, Kamis (16/11/2023).
Berapa Pajak 5 Tahunan Mobil Fortuner
Melansir laman resmi Pemerintah Kota, kehadiran Fortuner di Indonesia ternyata mencakup beberapa tipe, diantaranya ada tipe GR Sport, G, G luxury, TRD hingga VRZ. Supaya hitungannya lebih akurat berikut detail pajak 5 tahunan yang dikenakan untuk unit Fortuner.