Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Mobil Jeep Rubicon? Ternyata Segini Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Bertold Ananda , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |12:50 WIB
Berapa Pajak Mobil Jeep Rubicon? Ternyata Segini Biaya yang Perlu Dikeluarkan
Ilustrasi untuk pajak mobil Jeep Rubicon (Foto: Instagram/@juliocar.id)
A
A
A

JAKARTA- Banyak masyarakat yang penasaran berapa pajak mobil Jeep Rubicon? Ternyata segini biaya yang harus dipersiapkan bila serius ingin memiliki mobil mewah satu ini.

 BACA JUGA:

Memiliki mobil Jeep Rubicon memang menjadi impian besar kaum Adam. Bagaimana tidak, mobil legendaris dan masuk ke dalam kategori Sport Utility Vehicle atau SUV ini memiliki desain yang sangat sporty dan gagah.

Perawakan body yang besar, lebar serta ground clearance sangat tinggi ini mampu meningkatkan percaya diri pengemudi untuk melahap Medan apa saja yang ada di depannya. Oleh sebab itu tidak heran bila Jeep Rubicon sering kali digunakan banyak orang sebagai bahan flexing.

Namun di samping itu kerap kali banyak masyarakat bertanya-tanya berapakah pajak per tahun mobil Jeep Rubicon? Berikut Okezone merangkum beberapa sumber, Selasa (7/11/2023).

Berapa Pajak Mobil Jeep Rubicon

Melansir laman resmi https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB melampirkan harga jual atau NJKB Rubicon untuk keluaran tahun 2022, sebagai berikut:

  • NJKB Rubicon 4 pintu WRNGRUB2DR20TURCHRAT: Rp 1.098.000.000
  • NJKB Rubicon 2 pintu WRNGRUB4DR20TURCHRAT: Rp 1.173.000.000

Berikut ini ada beberapa dasar pengenaan rincian Pajak Kendaraan bermotor:

Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000

Tarif persentase Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta: 2%

Koefisien mobil Jeep: 1,05

Berikut kisaran pajak Rubicon 2 yang mesti dibayarkan para pengguna kendaraan dengan rincian:

Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)

= 2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)

= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000

Jadi, besaran pajak per tahun yang mesti dibayarkan oleh para pemilik Rubicon yaitu dengan nomonial Rp23.201.000.

Tidak hanya itu saja, ada beberapa rincian biaya yang mesti dipikirkan oleh pemilik Jeep Rubicon yaitu terkait pajak kalangen 5 tahunan. Lantas berapakah tanggungan besaran nominal pajak per 5 tahun?

Berikut rinciannya:

Pajak 5 tahunan, perhitungan jumlah pajak yang sudah tertera kemudian ditambahkan dengan baiaya tarif penerbitan STNK sebesar nominal Rp200.000.

Namun rincian itu semua bergantung dari data si pemilik mobil tersebut. Apabila pemilik Jeep Rubicon memiliki banyak mobil dengan mencantumkan satu nama, maka akan dikenakan biaya pajak progresif.*

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement