Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tilang Uji Emisi Diberhentikan, Begini Reaksi Warganet

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |13:29 WIB
Tilang Uji Emisi Diberhentikan, Begini Reaksi Warganet
Ilustrasi motor. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pada 1 November kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan razia uji emisi dengan tujuan menekan polusi udara yang kian memburuk.

Kendaraan bermotor yang usianya lebih dari tiga tahun akan diperiksa saat memasuki wilayah Jakarta. Pemprov DKI telah melakukan razia emisi diberbagai titik yang tersebar di Jakarta.

Setelah satu hari berjalan, tilang uji emisi kembali diberhentikan. Alasan utama dari pemberhentian tersebut adalah banyaknya masyarakat yang komplain.

 BACA JUGA:

Polda Metro Jaya masih akan fokus untuk memberikan himbauan serta sosialisasi terhadap masyarakat yang kendaraanya tidak lolos uji emisi. Dengan demikian, tidak ada lagi penilangan atas kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Beberapa netizen tentunya mengomentari hal tersebut dan di curahkan dibebagai media sosial. Menurutnya, memang sudah seharusnya razia emisi ini tidak menerapkan sistem tilang.

Tak perlu ditilang. Harusnya ditahan STNK lalu suruh ke bengkel. Kalau sudah lolos emisi kasih stnknya. Kalau gini kan jadi double pengeluaran,” tulis @den***.

 BACA JUGA:

Daripada bayar denda mending duitnya buat bayar bengkel pak benerin mesin biar lolos uji emisi. Harusnya pertama dikasih surat rekomendasi dulu untuk diperbaiki dalam jangka waktu misal 30 hari kedepan dan plat nomornya dicatat di sistem. Jadi misal setelah waktu 30 hari itu ketemu razia lagi dan masih belum lolos emisi, baru tilang,” tulis @sya***.

Netizen juga mempertanyakan tentang jaminan uji emisi dan uang denda yang dapat membuat udara Jakarta menjadi bersih.

Apakah dengan adanya uji emisi dan uang denda itu menjamin udara jakarta menjadi bersih? Gimana kalo kita balik permasalahannya. Jika sampai awal tahun udara jakarta tidak berhasil bersih kendaraan yg kena sanksi dikembalikan dananya 4x lipat sebagai bentuk kompensasi tidak berhasilnya kebijakan yg dibuat,” ujar @and***.

Sebagaimana diketahui, ada prasyarat untuk kendaraan mobil ataupun motor untuk lolos uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisis bakal ditilang dan terkena denda.

Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Semetntara kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Alvitho Devano

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement