JAKARTA – Kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia dibekali oleh pelat nomor sebagai identitas resmi dan tanda legalitas.
Hal ini akan memudahkan petugas kepolisian untuk melakukan identifikasi pada sebuah kendaraan.
BACA JUGA:
Namun, banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan pelat nomor palsu untuk keperluan pribadi. Salah satunya adalah untuk terbebas dari aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Tetapi, petugas kepolisian bisa dengan mudah mengetahui kendaraan tersebut menggunakan nomor pelat palsu. Hal tersebut terjadi baru-baru ini pada seorang pengemudi city car di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
Pada unggahan foto di akun Instagram @tmcpoldametro, terlihat mobil Honda Brio berwarna putih tertangkap menggunakan pelat nomor palsu. Terlihat pada foto tersebut petugas memegang pelat nomor asli dari mobil tersebut.
BACA JUGA:
“Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan plat TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan di sekitaran Traffic light Halim Baru Cawang Jaktim,” tulis keterangan dalam unggahan foto di akun Instagram @tmcpoldametro.
Lantas, timbul pertanyaan bagaimana polisi bisa mengetahui pelat nomor yang digunakan pada sebuah kendaraan adalah palsu? Pasalnya, jika dilihat sekilas tidak ada perbedaan antara pelat nomor yang terpasang pada Honda Brio tersebut dan yang dipegang polisi.
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh seorang netizen, mengingat mereka penasaran bagaimana membedakan pelat nomor palsu dan asli.
“Selain fisik, gimana cara bapak Polisi tahu kalau itu pelat palsu pak?,” tulis @saiaqoe dalam kolom komentar unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro.