Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

40 Juta Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak, Apa Dampaknya?

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |12:12 WIB
40 Juta Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak, Apa Dampaknya?
Ilustrasi kendaraan bermotor. (Doc. Pixabay)
A
A
A

Sementara berdasarkan data yang ada sampai dengan Desember 2022, terdapat 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dimana jumlah itu sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.

Jika seluruh pemilik kendaraan taat bayar pajak, potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp180 triliun.

"Dengan potensi PKB mencapai Rp180 triliun per tahun dan ada keharusan minimal 10% terkait pengembangan transportasi umum, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berpandangan bahwa alokasi sekira Rp18 triliun itu cukup untuk masterplan dan juga bisa menjadi modal badan nasional integras: angkutan umum sebagaimana yang digagas Presiden tempo hari," kata Tory dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/10/203).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement