Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

40 Juta Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak, Apa Dampaknya?

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |12:12 WIB
40 Juta Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak, Apa Dampaknya?
Ilustrasi kendaraan bermotor. (Doc. Pixabay)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah diminta mengoptimalkan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia, demi perbaikan angkutan massal di Indonesia.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, mengingatkan bahwa PKB mempunyai andil besar untuk memajukan angkutan massal di Indonesia.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat keharusan untuk mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement