Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Mulai 1 November 2023

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |16:58 WIB
Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Mulai 1 November 2023
Ilustrasi uji emisi. (Doc. Okezone)
A
A
A

Ia memberikan penjelasan mengapa tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta kembali diberlakukan, setelah sebelumnya sempat dihentikan karena berdasarkan evaluasi dari Polda Metro Jaya tidak efektif dan membuat kemacetan baru.

 BACA JUGA:

"Kan dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis. Terakhir rekan-rekan kepolisian sudah melakukan juga, rekan-rekan APM masif juga melakukan," ucapnya.

"Artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi, sudah melakukan uji emisi dan ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," tandas Syafrin.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement