Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Streamer Promosikan Judi Online, Awas Bisa Terjerat Hukuman

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |13:12 WIB
Streamer Promosikan Judi Online, Awas Bisa Terjerat Hukuman
Artis dilarang promosikan judi online. (Doc. Freepik)
A
A
A

Berikut ini penjelasan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 303 KUHP:

1. Pasal 303 ayat (1) angka 1BACA JUGA:

Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

2. Pasal 303 ayat (1) angka 2

Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement