Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Streamer Promosikan Judi Online, Awas Bisa Terjerat Hukuman

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |13:12 WIB
Streamer Promosikan Judi Online, Awas Bisa Terjerat Hukuman
Artis dilarang promosikan judi online. (Doc. Freepik)
A
A
A

Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam KUHP yang memuat ketentuan mengenai tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian juga diatur dalam pasal 303 bis KUHP. Terdapat 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri dari 2 ayat.

Perbedaan antara pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis-jenis perbuatan perjudian yang diatur sanksinya. Pasal 303 bis KUHP berisi ketentuan sanksi pidana bagi mereka yang bermain judi. Dalam pasal ini juga dijelaskan bentuk-bentuk perjudian yang diatur dengan sanksi pidana.

 BACA JUGA:

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, hukuman untuk tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian diatur dalam ayat 1, yaitu maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan yang berkaitan dengan usaha penyelenggaraan perjudian.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement