Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rekening Bank Bisa Diblokir Kominfo Jika Terbukti Main Judi Online

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |08:07 WIB
Rekening Bank Bisa Diblokir Kominfo Jika Terbukti Main Judi Online
Ilustrasi Judi Online (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa memblokir rekening bank yang digunakan untuk bertransaksi judi online. Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama DPR RI.

Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (23/11/2023), Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa saat ini Kominfo memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di ruang digital.

Dia menyebut, Kominfo kini bukan saja bisa mengajukan penutupan website tapi juga bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang bertransaksi untuk judi online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement