JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa memblokir rekening bank yang digunakan untuk bertransaksi judi online. Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama DPR RI.
Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (23/11/2023), Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa saat ini Kominfo memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di ruang digital.
Dia menyebut, Kominfo kini bukan saja bisa mengajukan penutupan website tapi juga bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang bertransaksi untuk judi online.