Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Streamer Promosikan Judi Online, Awas Bisa Terjerat Hukuman

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |13:12 WIB
Streamer Promosikan Judi Online, Awas Bisa Terjerat Hukuman
Artis dilarang promosikan judi online. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Para artis maupun streamer diimbau tidak melakukan promosi perjudian online, karena telah berdampak negatif pada masyarakat, dan juga ada aturan yang melarang kegiatan tersebut.

"Saya sudah tegas kepada teman-teman influencer, artis, selebgram untuk berhenti mempromosikan judi, ingat sudah banyak yang jadi korban," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seperti dikutip dari berbagai sumber, Jumat (6/10/2023).

 BACA JUGA:

Merujuk pada situs Kominfo, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online. Tindak pidana judi online diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Adapun perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP.

Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam KUHP yang memuat ketentuan mengenai tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian juga diatur dalam pasal 303 bis KUHP. Terdapat 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri dari 2 ayat.

Perbedaan antara pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis-jenis perbuatan perjudian yang diatur sanksinya. Pasal 303 bis KUHP berisi ketentuan sanksi pidana bagi mereka yang bermain judi. Dalam pasal ini juga dijelaskan bentuk-bentuk perjudian yang diatur dengan sanksi pidana.

 BACA JUGA:

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, hukuman untuk tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian diatur dalam ayat 1, yaitu maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan yang berkaitan dengan usaha penyelenggaraan perjudian.

Berikut ini penjelasan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 303 KUHP:

1. Pasal 303 ayat (1) angka 1BACA JUGA:

Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

2. Pasal 303 ayat (1) angka 2

Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

3. Pasal 303 ayat (1) angka 3

Dengan sengaja tanpa mempunyai hak, turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian (usaha).

Mempromosikan judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena bermuatan promosi. Biasanya streamer atau para artis mengajak followers-nya melalui video singkat atau foto, baik melalui insta-story maupun melalui feed akun Instagram masing-masing untuk menggunakan/mengakses produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk judi online. Hal itu dapat membuat mereka berpotensi terjerat hukuman.

Salsabila Nur Azizah

(Saliki Dwi Saputra )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement