Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya

Redaksi , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |21:01 WIB
Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya
Ilustrasi pengendara motor. (Doc. Pixabay)
A
A
A

Biaya yang dikenakan untuk penerbitan ulang STNK kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp200.000.

Selanjutnya, biaya penerbitan ulang BPKB untuk kendaraan roda dua Rp225.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp375.000.

Muhammad Aidil Sani

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement