Biaya yang dikenakan untuk penerbitan ulang STNK kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp200.000.
Selanjutnya, biaya penerbitan ulang BPKB untuk kendaraan roda dua Rp225.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp375.000.
Muhammad Aidil Sani
(Imantoko Kurniadi)