Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya

Redaksi , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |21:01 WIB
Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya
Ilustrasi pengendara motor. (Doc. Pixabay)
A
A
A

Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang

Persyaratan mengurus STNK dan BPKB Hilang

 langkah pertama yang bisa Anda lakukan ialah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, terdiri dari:

  • • Melakukan pengisian formulir untuk pemilik kendaraan. Membawa KTP dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
  • • Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
  • • Berikan dokumen tambahan surat keterangan dari polsek atau polres, untuk STNK yang hilang.
  • • Untuk BPKB yang hilang, berikan surat keterangan regident tempat BPKB diterbitkan.
  • • Fotokopi STNK dan BPKB yang hilang.

Biaya mengurus STNK dan BPKB Hilang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement