Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya

Redaksi , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |21:01 WIB
Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya
Ilustrasi pengendara motor. (Doc. Pixabay)
A
A
A

JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang sangat penting, yang harus dijaga dengan baik.

Jika kehilangan kedua dokumen tersebut akan sangat merepotkan pemilik kendaraan dan kesulitan jika ingin menjualnya.

Namun jika hal itu sudah kejadian, tentu bakal sangat merepotkan, tapi bukan berarti kita tidak bisa mendapatkanya kembali.

Lantas bagaimana cara untuk mengurus STNK dan BPKB Kendaraan Hilang? Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (13/9/2023), Simak ulasannya berikut ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement