JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian mulai memberlakukan tilang pada kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi.
Tidak main-main, saksi tilang uji emisi motor cukup tinggi yakni Rp250.000 dan untuk mobil Rp500.000.
Saat menyambangi lokasi uji emisi di Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Sumur Batu, Jakarta Barat, Kamis (7/9/2023), sejumlah motor tampak antri untuk melakukan uji emisi kendaraan, guna merespons aturan tersebut.
Lebih lanjut, rupanya ada tanda-tanda jika motor yang melakukan pengujian tidak akan lulus uji emisi.
“Ada tanda-tandanya, dari bunyi mesin," Kata Alfian petugas uji emisi di Auto Bless Motor, Kamis (7/9/2023).
Tidak hanya itu, motor yang sudah berumur juga jadi indikator tidak akan lulus uji emisi.
"Rata-rata tahun kendaraan di bawah 2000 yang tidak lulus,” ucapnya lebih lanjut.