Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Bukan Penyebab Utama Polusi Udara, Kemenperin: Diperkirakan Ada Faktor Lain

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |12:11 WIB
Kendaraan Bukan Penyebab Utama Polusi Udara, Kemenperin: Diperkirakan Ada Faktor Lain
Ilustrasi (Doc. Pixabay)
A
A
A

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah polusi udara. Bahkan, disediakan ratusan unit sepeda listrik untuk operasional Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan tilang uji emisi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan yang usianya di atas tiga tahun, wajib untuk mengikuti uji emisi untuk melihat gas buang yang dihasilkan. Apabila melewati ambang batas, maka akan langsung ditindak tilang dengan besaran denda Rp250 ribu untuk motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

Tilang uji emisi juga akan terus berpindah tempat dengan menyesuaikan lokasi yang tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas. Pasalnya, tilang uji emisi membutuhkan waktu yang lebih lama ketika mengecek gas buang kendaraan bermotor.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement