Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Bukan Penyebab Utama Polusi Udara, Kemenperin: Diperkirakan Ada Faktor Lain

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |12:11 WIB
Kendaraan Bukan Penyebab Utama Polusi Udara, Kemenperin: Diperkirakan Ada Faktor Lain
Ilustrasi (Doc. Pixabay)
A
A
A

JAKARTA – Kualitas udara di wilayah Jabodetabek sangat mengkhawatirkan sepanjang Agustus 2023, dan kendaraan bermotor kini tidak lagi dituding jadi penyebab utama fenomena itu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang mencurigai ada faktor lain yang jadi sumber polusi udara.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan polusi udara pada akhir pekan masih sangat tinggi.

Padahal, jumlah kendaraan yang beroperasi tidak sebanyak ketika hari kerja atau weekdays, pada Senin-Jumat.

“Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” kata Febri seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44 persen. Kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menyumbang 34 persen, lalu disusul rumah tangga dan sumber lainnya.

Febri mengatakan Kemenperin saat ini telah melakukan identifikasi terkait polusi udara dan mengambil beberapa langkah. Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Level emisi di udara tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara,” ujar Febri.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah polusi udara. Bahkan, disediakan ratusan unit sepeda listrik untuk operasional Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan tilang uji emisi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan yang usianya di atas tiga tahun, wajib untuk mengikuti uji emisi untuk melihat gas buang yang dihasilkan. Apabila melewati ambang batas, maka akan langsung ditindak tilang dengan besaran denda Rp250 ribu untuk motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

Tilang uji emisi juga akan terus berpindah tempat dengan menyesuaikan lokasi yang tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas. Pasalnya, tilang uji emisi membutuhkan waktu yang lebih lama ketika mengecek gas buang kendaraan bermotor.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement