Para pemilik Pajero Sport sangat mungkin dikenakan pajak progresif yang merupakan biaya pajak tambahan pada kendaraan lebih dari satu dalam satu kepemilikan.
Rumus menghitung Pajak Progresif adalah dengan cara NJKB x Persen Progresif sesuai urutan kendaraan.
Tarif Pajak Progresif telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 dengan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Namun besarnya pajak progresif bisa berbeda sesuai dengan Peraturan Gubernur masing – masing daerah.
Untuk varian terendah yaitu tipe Exceed harga baru kisaran Rp481.500.000 Sedangkan untuk tipe Dakar Ultimate harga baru kisaran sebesar Rp712.500.000.
Harga jual Pajero yang mahal tersebut mempengaruhi besarnya pajak Pajero yang harus Anda bayar. Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009, pengenaan PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau lingkungan.
Selain itu, setiap pembelian mobil Pajero Sport baru akan dikenakan PPnBM sebesar 20%. Untuk varian terendah Pajero Sport, pengenaan PPnBM bisa mencapai Rp. 96.300.000. Tentunya hal tersebut membuat pajak Pajero baru akan semakin mahal.
Berikut tipe Pajero, tahun, dan nilai pajaknya
(Hafid Fuad)