Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Mobil Jeep Rubicon? Ternyata Segini Nilainya Bisa Beli Motor Matic

Bertold Ananda , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |16:46 WIB
Berapa Pajak Mobil Jeep Rubicon? Ternyata Segini Nilainya Bisa Beli Motor Matic
Ilustrasi untuk pajak mobil Jeep Rubicon (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Banyak yang bertanya berapa pajak mobil Jeep Rubicon? Ternyata segini angkanya yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Memiliki mobil Jeep Rubicon memang menjadi impian besar Kaum Adam. Bagaimana tidak, mobil legendaris yang masuk ke dalam kategori Sport Utility Vehicle (SUV) ini memiliki model yang sangat sporty dan gagah.

Perawakan body yang besar, lebar serta ground clearance sangat tinggi ini dijamin mampu meningkatkan percaya diri pengemudi untuk melahap apa saja yang ada di depannya. Oleh sebab itu tidak heran bila Jeep Rubicon sering kali digunakan banyak orang sebagai bahan flexing atau unjuk kekayaan.

Namun disamping itu kerap banyak masyarakat bertanya-tanya berapakah pajak pertahun mobil Jeep Rubicon? Berikut Okezone merangkum beberapa sumber, Kamis (31/08/2023), untuk dapat diketahui bersama..

Melansir laman resmi https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB yang melampirkan harga jual atau NJKB Rubicon untuk keluaran tahun 2022, sebagai berikut:

NJKB Rubicon 4 pintu WRNGRUB2DR20TURCHRAT: Rp 1.098.000.000

NJKB Rubicon 2 pintu WRNGRUB4DR20TURCHRAT: Rp 1.173.000.000

BACA JUGA:

Viral Rubicon Melintas dari Bahu Jalan Lalu Serempet Mobil Lain dan Kabur 

Berikut ini adalah beberapa dasar pengenaan rincian Pajak Kendaraan Bermotor:

  • Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
  • Tarif persentase Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta: 2%
  • Koefisien mobil Jeep: 1,05

Berikut kisaran pajak Rubicon 2 yang mesti dibayarkan para pengguna kendaraan dengan rincian:

Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)

 2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)

= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000

Jadi, besaran pajak per tahun yang mesti dibayarkan oleh para pemilik Rubicon yaitu dengan nominal Rp23.201.000.

Tidak hanya itu saja, ada beberapa rincian biaya yang mesti dipikirkan oleh pemilik Jeep Rubicon yaitu terkait pajak kalangen 5 tahunan. Lantas berapakah tanggungan besaran nominal pajak per 5 tahun?

Berikut rinciannya:

Pajak 5 tahunan, perhitungan jumlah pajak yang sudah tertera kemudian ditambahkan dengan biaya tarif penerbitan STNK sebesar nominal Rp200.000.

Namun rincian itu semua tergantung dari data si pemilik mobil tersebut. Apabila pemilik Jeep Rubicon memiliki beberapa mobil dengan mencantumkan satu nama, maka akan dikenakan biaya pajak progresif.*

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement