JAKARTA - Honda masih belum mau melakukan recall kepada rangka eSAF yang dituding mudah berkarat dan keropos. Namun demikian, ternyata ada syarat yang telah ditetapkan bagi produsen sebelum melakukan recall.
Recall biasanya dilakukan apabila kendaraan mengalami masalah karena cacat produksi atau ditemukan suatu bahaya dari beberapa kasus yang terjadi. Produsen akan melakukan recall untuk perbaikan dan tidak akan membebankan biaya kepada pemilik kendaraan.
Namun, recall tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada beberapa persyaratan sebelum surat penarikan kembali disebarkan. Itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 53 tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.
Dalam BAB II tentang Kriteria Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau SKRB dilakukan penarikan kembali dalam hal terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor, atau ditemukan cacat produksi pada kendaraan bermotor.
Penarikan kembali kendaraan bermotor dalam hal terdapat indikasi Cacat Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau perbaikan Kendaraan Bermotor.
Indikasi cacat produksi bisa berasal dari temuan langsung atau laporan dari berbagai pihak, seperti perakit, pembuat, pengimpor, distributor, pemegang merek, surat keterangan ketidaksesuaian pada uji sampe, investigasi KNKT, dan pengaduan masyarakat.