Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Denda Tilang Motor dan Mobil Tidak Lolos Uji Emisi?

Maruf El Rumi , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |14:25 WIB
Berapa Denda Tilang Motor dan Mobil Tidak Lolos Uji Emisi?
Uji emisi yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. (Foto: ujiemisi.jakarta)
A
A
A

4. Kapan dan Berapa Tilang Uji Emisi Dilakukan? 

Tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8) pekan ini. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kendaraan motor yang tidak lolos uji emisi akan ditilang Rp250 ribu sedangkan roda empat Rp500 ribu.

5. Dimana saya bisa melakukan uji emisi?

Uji emisi bisa dilakukan pada tempat uji emisi. Tempatnya bisa didapat di aplikasi e uji emisi. Aplikasi e uji emisi bisa diunduh di play store hp android.

(Maruf El Rumi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement