Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Denda Tilang Motor dan Mobil Tidak Lolos Uji Emisi?

Maruf El Rumi , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |14:25 WIB
Berapa Denda Tilang Motor dan Mobil Tidak Lolos Uji Emisi?
Uji emisi yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. (Foto: ujiemisi.jakarta)
A
A
A

2. Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi?

Sepeda Motor dan mobil penumpang perseorangan yang berusia lebih dari 3 tahun.

3. Apa ada sanksi jika kendaraaan tidak lulus?

Ada. Sanksinya berupa Disinsentif parkir ( dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement