2. Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi?
Sepeda Motor dan mobil penumpang perseorangan yang berusia lebih dari 3 tahun.
3. Apa ada sanksi jika kendaraaan tidak lulus?
Ada. Sanksinya berupa Disinsentif parkir ( dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang.