Pelaksanaan uji emisi adalah keharusan untuk setiap masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Kewajiban tersebut berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP ini kemudian diterjemahkan Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lewat Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dimana, dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Tapi, tetap ada banyak pertanyaan tentang apa itu uji emisi. Berikut beberapa hal tentang uji emisi, dikutip dari ujiemisi.jakarta.
1. Apa itu Uji Emisi
Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala sehingga awet dan tahan lama, irit bahan bakar dan ramah lingkungan.