Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil, Perhatikan Tiap Langkahnya

Redaksi , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |17:36 WIB
Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil, Perhatikan Tiap Langkahnya
Syarat dan biaya balik nama mobil. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Syarat dan biaya balik nama mobil perlu diketahui, terlebih lagi jika Anda sedang menjalani proses ini.

Proses balik nama kendaraan pada BPKB dan STNK adalah langkah penggantian data kepemilikan kendaraan secara hukum. Terdapat sejumlah syarat dan biaya balik nama mobil yang harus dilakukan.

Alasan balik nama mobil adalah untuk mempermudah berbagai administrasi saat mengurus pajak kendaraan. Jika membeli mobil bekas dan masih atas nama pemilik lama, saat mengurus pajak harus menyertakan surat kuasa beserta KTP pemilik sebelumnya.

Lantas apa syarat dan biaya balik nama mobil? Simak ulasan berikut ini, seperti dikutip dalam berbagai sumber, Rabu (23/8/2023).

Syarat dan biaya balik nama mobil

Syarat balik nama mobil

Terdapat syarat-syarat yang harus dilakukan saat melakukan proses balik nama mobil, agar tidak salah saat melakukannya. Simak penjelasan berikut ini:

Sebelum datang ke kantor Samsat terdekat pastikan berkas STNK mobil lengkap, ini yang harus Anda bawa:

• BPKB asli

• STNK asli

• KTP pemilik baru

• Kwitansi pembelian kendaraan diatas materai pemilik sebelumnya

• Berkas asli jangan lupa difotokopi yang nantinya akan diserahkan kepada petugas Samsat.

Berbeda dengan mengurus STNK,  BPKB diarahkan untuk datang ke Polda, pastikan membawa berkas berikut:

• STNK yang telah balik nama

• KTP pemilik kendaraan baru

• BPKB asli

• Hasil pengecekan fisik

• Kwitansi pemberian kendaraan

• Sama dengan mengurus STNK berkas asli jangan lupa difotokopi yang nantinya akan diserahkan kepada petugas Polda.

Biaya balik nama mobil

Biaya yang harus dibayar saat balik nama mobil tertera pada biaya pajak secara lengkap di STNK usai proses balik nama mobil selesai.

Rincian biaya pajak yang wajib dibayarkan saat balik nama mobil berbeda-beda. Namun, ini hanya secara umum biaya yang harus dibayar, sebagai berikut:

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif

• Biaya Pendaftaran: Rp75.000 hingga Rp100.000

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143.000

• Biaya Administrasi STNK: Rp50.000

• Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000

• Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100.000

• Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000

• Biaya Cek Fisik: Rp25.000

Sebagai informasi, biaya BBN-KB kepada pemilik baru mobil bekas adalah 1 persen dari harga beli mobil. Sedangkan biaya PKB yang harus dibayar 2 persen untuk penyerahan pertama dan penyerahan selanjutnya sebesar 5 persen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement