Pelaku juga dikabarkan tidak bekerja sendiri. Karena, SZM juga direkrut pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian oleh polisi dan sudah diketahui identitasnya.
"Si tersangka ini (SZM) dia direkrut oleh pelaku yang lain yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya," ungkap Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2), UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat (2), perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Tidak menutup kemungkinan pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan lain dan jaringan kejahatan lain," pungkasnya.
(Saliki Dwi Saputra )