Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia Beserta Fungsinya

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |18:56 WIB
Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia Beserta Fungsinya
Ilustrasi mendapatkan SIM C untuk kendaraan bermotor (Foto: Yohanes Demo)
A
A
A

JAKARTA- Para pengendara kendaraan bermotor saat ini semakin penasaran dengan jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia beserta fungsinya dan segera mengurusnya.

Rasa ingin tahu masyarakat kini seolah kian bertambah seiring beragamnya upaya dari kepolisian untuk membenahi tata cara prosedur mendapatkan SIM.

Misalnya dengan merevisi sirkuit ujian praktik untuk membuat SIM C yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini berganti dengan bentuk S. Nampaknya strategi tersebut efektif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat mengikuti aturan memiliki SIM.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi dari pihak berwenang di Indonesia yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Kemudian mengacu pada Perpol (Peraturan Kepolisian) No 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Antara lain SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

Untuk lebih jelasnya Okezone sudah merangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/8/8/2023), mengenai jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia beserta fungsinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement