Sekadar catatan, biaya pembuatan baru SIM C sebesar Rp100 ribu, dan SIM A Rp200 ribu. Namun, nilainya menjadi Rp200 ribu saat ini karena kepolisian tak lagi menyediakan tes psikologi dan kesehatan.
“Saya bilang (untuk) apa saja Rp200 ribu? Rp100 ribu bayar ke bank, yang ini (sisanya) bayar (tes) kesehatan dan psikologi. Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp200 ribu, ke kami (hanya) Rp100 ribu, masuk ke kas negara karena semua sudah melalui bank,” tambahnya.
(Imantoko Kurniadi)