Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Jangan Sampai Salah

Fidila Anjani , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |07:00 WIB
Perbedaan Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Jangan Sampai Salah
Marka jalan. (Foto: Korlantas Polri)
A
A
A

Garis kuning putus-putus di tepi jalan

Garis kuning putus-putus di tepi jalan. (Foto: istock)

Meski jarang ditemukan di Indonesia, garis ini memiliki arti bahwa pengendara boleh melewati kendaraan lain dari arah tepi samping. Meski boleh mendahului, namun harus selalu memperhatikan kondisi jalan.

Garis ganda putus-putus dan tanpa putus

Garis ganda putus-putus dan tanpa putus. (Foto: istock)

Jika menemukan garis seperti ini, berarti pengguna jalan diizinkan mengubah jalur pada sisi lainnya. Sementara pengguna yang berada di garis lurus tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah ke jalur lain.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement