Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Jangan Sampai Salah

Fidila Anjani , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |07:00 WIB
Perbedaan Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Jangan Sampai Salah
Marka jalan. (Foto: Korlantas Polri)
A
A
A

JAKARTA – Pengguna kendaraan bermotor pasti sering melihat marka jalan dengan warna-warna yang berbeda. Meski kerap melihat, namun tidak banyak yang memahami fungsi dari marka jalan tersebut.

Pengguna jalan perlu memahami arti dari setiap marka jalan tersebut agar meningkatkan keselamatan berkendara. Berikut perbedaan antara garis dan warna marka di jalan raya.

Garis putih tanpa putus

	Garis putih tanpa putus. (Foto: istock)

Jika menemui marka jalan warna putih dengan garis tak putus berarti pengendara dilarang mendahului kendaraan lain dengan menggunakan jalur yang berlawanan.

Pengendara diwajibkan tetap berada di jalur masing-masing hingga marka tersebut berakhir. Biasanya garis ini sering ditemukan di tikungan jalan atau saat berada di tengah jembatan.

Garis putih putus-putus

Garis putih putus-putus. (Foto: istock)

Marka jalan yang berupa garis putih putus-putus merupakan tanda kendaraan diizinkan untuk mendahului pengendara lain menggunakan jalur berlawanan.

Meski boleh mendahului, namun pengendara tetap diminta berhati-hati setiap mendahului pengendara di depan. Pastikan jalur berlawanan sedang sepi sebelum mendahului kendaraan di depan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement