Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Jangan Sampai Salah

Fidila Anjani , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |07:00 WIB
Perbedaan Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Jangan Sampai Salah
Marka jalan. (Foto: Korlantas Polri)
A
A
A

Garis kuning tanpa putus

Garis kuning tanpa putus. (Foto: istock)

Jika menemukan marka jalan seperti ini maka pengendara dibolehkan mendahului kendaraan lain di garis putih. Namun, pengendara tidak boleh keluar dari garis kuning.

Biasanya sebelum ada garis kuning di tengah jalan akan ada garis putih yang berada di tepi jalan. Namun garis satu ini jarang ada di Indonesia dan lebih banyak berada di negara-negara Eropa.

Dua garis putih atau kuning tanpa putus

Dua garis kuning tanpa putus. (Foto: wuling)

Jika menemukan marka dengan dua garis putih atau kuning tanpa putus berarti pengguna jalan dilarang menyalip atau mendahului kendaraan lain.

Di Indonesia penerapan marka ini biasa ditemukan dengan dua garis berwarna putih. Garis ini umumnya ditemukan di rute utama lintas kota.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement