Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Pengendara Skuter Listrik di Jepang Tak Perlu Lisensi? Ini Faktanya

Antara , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |10:04 WIB
Benarkah Pengendara Skuter Listrik di Jepang Tak Perlu Lisensi? Ini Faktanya
Ilustrasi skuter (dok Freepik)
A
A
A

Di bawah sistem sebelumnya, skuter diklasifikasikan sebagai sepeda motor, yang memerlukan lisensi.

Tiket lalu lintas akan dikeluarkan atau denda dikenakan bagi mereka yang melanggar larangan terhadap pengendara berusia di bawah 16 tahun serta bagi mereka yang menyediakan kendaraan tersebut kepada pengguna di bawah umur.

Peraturan terkait skuter listrik akan berlaku dalam dua tahun, sedangkan yang terkait dengan mengemudi otomatis akan dilakukan dalam waktu satu tahun.

Pemerintah bertujuan untuk mengizinkan layanan mobilitas otomatis, seperti bus otomatis, untuk mulai beroperasi dalam tahun fiskal 2022, yang berlangsung hingga Maret tahun depan.

Penyedia layanan harus menyerahkan rencana operasional mereka ke komisi keselamatan publik prefektur untuk disetujui dan mereka akan dihukum karena pelanggaran seperti tidak melaporkan kecelakaan.

Robot pengiriman otonom juga akan dapat beroperasi setelah pemberitahuan komisi keselamatan publik prefektur. Robot semacam itu akan didefinisikan sebagai robot yang ukurannya mirip dengan kursi roda listrik dan dengan kecepatan maksimum 6 kilometer per jam.

Pada mengemudi otonom Level 4, kendaraan dapat melakukan semua tugas mengemudi tanpa campur tangan manusia dalam area terbatas.

Teknologi mengemudi otonom diklasifikasikan ke dalam lima level, mulai dari level 1, yang memungkinkan kemudi, akselerasi, atau pengereman menjadi otomatis, hingga level 5 yang sepenuhnya otomatis, demikian laporan Kyodo.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement