Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |17:15 WIB
Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya
Cara nonaktifkan NPWP secara online beserta syarat dan ketentuannya (Foto: Dok. Kemenkeu)
A
A
A

- Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan usahanya

- Wanita pemilik NPWP yang menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dengan suaminya

- Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami, di mana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami.

Demikian nonaktifkan NPWP secara nnline beserta syarat dan ketentuannya.

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement