Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |17:15 WIB
Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya
Cara nonaktifkan NPWP secara online beserta syarat dan ketentuannya (Foto: Dok. Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Ada cara nonaktifkan NPWP secara online, tentu hal ini memudahkan masyarakat sebab tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak setempat.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Selasa (15/3/2022), permohonan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkah untuk nonaktifkan NPWP secara online, selengkapnya di bawah ini:

- Isi formulir penghapusan NPWP di laman Ditjen Pajak

- Unduh file, lalu isi data yang diperlukan, kemudian ungah dokumen lewat aplikasi e-Registration

- KKP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email

- Jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari pasca permohonan diajukan, ini dianggap batal

- Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasian, dan pengurus harta warisan

Syarat Nonaktifkan NPWP

- Bagi Wajib Pajak yang meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan kematian, dan surat pernyataan tidak memilki warisan atau warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris

- Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia secara permanen, dibutuhkan dokumen pernyataan telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya

- Bendahara pemerintah, lampirkan dokumen yang menyatakan Wajib Pajak tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara

- Wajib Pajak dengan NPWP ganda, siapkan surat pernyataan kepemilkikan NPWP ganda dan fotokopi semua NPWP yang dimiliki

- Perempuan sudah menikah, fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjuan pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami

- Wajib Pajak Badan, dokumen bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi prasyarat subjektif dan objektif, misalnya akta pembubaran badan

Ketentuan Nonaktifkan NPWP

- Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Bendahara pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, dan sudah tidak lagi melakukan pembayaran

- Warga asing yang telah meninggal Indonesia secara permanen

- Wajib Pajak yang punya NPWP ganda

- Berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang diberikan NPWP lewat pemberi kerja di mana penghasilan netonya tidak melebihi peraturan

- Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan usahanya

- Wanita pemilik NPWP yang menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dengan suaminya

- Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami, di mana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami.

Demikian nonaktifkan NPWP secara nnline beserta syarat dan ketentuannya.

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement