Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |17:15 WIB
Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya
Cara nonaktifkan NPWP secara online beserta syarat dan ketentuannya (Foto: Dok. Kemenkeu)
A
A
A

- Wajib Pajak Badan, dokumen bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi prasyarat subjektif dan objektif, misalnya akta pembubaran badan

Ketentuan Nonaktifkan NPWP

- Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Bendahara pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, dan sudah tidak lagi melakukan pembayaran

- Warga asing yang telah meninggal Indonesia secara permanen

- Wajib Pajak yang punya NPWP ganda

- Berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang diberikan NPWP lewat pemberi kerja di mana penghasilan netonya tidak melebihi peraturan

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement