Sebagian besar mobil yang dilelang telah disita oleh pihak berwenang setelah pemiliknya meninggalkannya di jalan dan alun-alun untuk waktu yang lama, tetapi gagal mengklaimnya setelah masa tenggang yang diberikan.
Meninggalkan mobil di pinggir jalan dan alun-alun merupakan pelanggaran yang dapat dihukum dengan denda sebesar Dh3.000, selain penahanan kendaraan.

Inspeksi harian jalan dan tempat parkir dilakukan oleh inspektur kota. Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan dipantau selama dua minggu.
Pada akhir periode 14 hari, pemberitahuan ditempatkan pada kendaraan, meminta pemiliknya untuk menghapusnya sesegera mungkin. Setelah 24 jam, mobil akan ditarik.
(Salman Mardira)