Dukungan antara lain datang dari Ketua MUI Cicalengka Kabupaten Bandung, Ketua Umum Ojol Karawang, Pemerintah Desa Giriawas, IMI Bogor, Pemkab Bogor, DPRD Bogor, budayawan Sunda, dan lain-lain.
"Knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena suaranya yang menggelagar dan bising membuat pengguna jalan tidak nyaman. Karena itu, Polda Jawa Barat menargetkan wilayah Polda Jabar bebas dari knalpot brong, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, knalpot tak standard itu, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi. Bahkan bisa berujung kecelakaan atau perkelahian di jalan raya.
(Kurniawati Hasjanah)