Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pasien Meninggal di Dalam Ambulans Karena Terjebak Macet, Cek 5 Aturan Pengawalannya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |12:07 WIB
Heboh Pasien Meninggal di Dalam Ambulans Karena Terjebak Macet, Cek 5 Aturan Pengawalannya
Ilustrasi Ambulans (dok Freepik)
A
A
A

3. Pasal 135 Ayat 2

Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.

4. Pasal 135 Ayat 3

Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.

5. Pasal 287 Ayat 4

Membahas mengenai pelanggaran penggunaan hak utama di jalan, yang kemudian memasukkan pengawalan oleh warga sipil dalam pelanggaran yang termasuk dalam aturan di pasal ini.

Adapun tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sesuai urutannya antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement