Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pasien Meninggal di Dalam Ambulans Karena Terjebak Macet, Cek 5 Aturan Pengawalannya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |12:07 WIB
Heboh Pasien Meninggal di Dalam Ambulans Karena Terjebak Macet, Cek 5 Aturan Pengawalannya
Ilustrasi Ambulans (dok Freepik)
A
A
A

MAKASSAR - Video viral di media sosial berisikan keluhan seorang pria yang mengaku sebagai sopir ambulans di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sopir itu mengaku, tak ada pengawalan ketika ia mengantar pasien gawat darurat ke rumah sakit.

Sopir ambulans mengaku merasa kewalahan karena tak ada bala bantuan dari tim pembuka jalan. Tak bisa menembus kemacetan jalan raya, pasien yang berada di dalam ambulans meninggal dunia sebelum tiba di Rumah Sakit Daya Makassar.

“Kami tidak dibukakan jalan dan tidak ada tim escorting. Pasien saya meninggal di atas mobil. Karena tidak ada bantuan tim escort, pasien saya meninggal di mobil. Pak polisi, bagaimana ini,” kata sang sopir dalam video.

infografis

Baca Juga:

Daftar Pemenang Kontes Modifikasi Mobil BVB 2021 dari Berbagai Katagori

Jangan Dorong Mobil Bertransmisi Otomatis Saat Mogok, Bisa Fatal Akibatnya

Lantas seperti apa aturan pengawalan ambulans di Indonesia?

Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.

1. Pasal 134

Menjelaskan tentang pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, diantaranya adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Dalam hal ini, Ambulans adalah pengguna jalan yang sering mendapat pengawalan masyarakat sipil.

2. Pasal 135 Ayat 1

Menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement