MAKASSAR - Video viral di media sosial berisikan keluhan seorang pria yang mengaku sebagai sopir ambulans di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sopir itu mengaku, tak ada pengawalan ketika ia mengantar pasien gawat darurat ke rumah sakit.
Sopir ambulans mengaku merasa kewalahan karena tak ada bala bantuan dari tim pembuka jalan. Tak bisa menembus kemacetan jalan raya, pasien yang berada di dalam ambulans meninggal dunia sebelum tiba di Rumah Sakit Daya Makassar.
“Kami tidak dibukakan jalan dan tidak ada tim escorting. Pasien saya meninggal di atas mobil. Karena tidak ada bantuan tim escort, pasien saya meninggal di mobil. Pak polisi, bagaimana ini,” kata sang sopir dalam video.

Baca Juga:
Daftar Pemenang Kontes Modifikasi Mobil BVB 2021 dari Berbagai Katagori
Jangan Dorong Mobil Bertransmisi Otomatis Saat Mogok, Bisa Fatal Akibatnya
Lantas seperti apa aturan pengawalan ambulans di Indonesia?
Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.
1. Pasal 134
Menjelaskan tentang pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, diantaranya adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Dalam hal ini, Ambulans adalah pengguna jalan yang sering mendapat pengawalan masyarakat sipil.
2. Pasal 135 Ayat 1
Menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
3. Pasal 135 Ayat 2
Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.
4. Pasal 135 Ayat 3
Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.
5. Pasal 287 Ayat 4
Membahas mengenai pelanggaran penggunaan hak utama di jalan, yang kemudian memasukkan pengawalan oleh warga sipil dalam pelanggaran yang termasuk dalam aturan di pasal ini.
Adapun tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sesuai urutannya antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Kurniawati Hasjanah)