Biaya Balik Nama
Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, kamu bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Biaya balik nama motor relatif tak jauh berbeda antar-daerah karena adanya aturan dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut ini beberapa biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru Rp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000 Biaya
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua untuk ganti pemilik Rp 225.000
Biaya balik nama motor lainnya
Biaya administrasi Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Denda apabila ada keterlambatan pajak
(Kurniawati Hasjanah)