Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ketahui Syarat Lengkap Disertai Biaya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |11:48 WIB
Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ketahui Syarat Lengkap Disertai Biaya
Ilustrasi motor (dok. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Baru-baru ini beredar video viral seorang pria marah-marah mengaku dipersulit saat membayar pajak motor.

Video ini diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck dilansir pada Rabu (22/12/2021).

Dalam video tampak, seorang pria mendapatkan penolakan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga:

Viral Pria Marah-marah Dipersulit Bayar Pajak Motor Tapi Bisa Mudah Lewat Calo, Ini Faktanya

Intip Perkiraan Arus Pergi dan Balik Libur Nataru, Yuk Hindari Tanggal Ini

Tetapi, pada akhirnya proses pembuatan STNK itu tetap bisa dilakukan saat si pria menggunakan jasa calo.

Lantas bagaimana sebenarnya cara balik nama motor STNK dan BPKB serta biayanya?

Melansir laman resmi Suzuki, berikut cara balik nama sepeda motor di STNK dan BPKB serta syarat dan biayanya:

Syarat Balik Nama

STNK asli dan fotokopi.

KTP pemilik baru asli dan fotokopi.

BPKB asli dan fotokopi.

Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000.

Faktur asli dan fotokopi.

Cara balik nama motor untuk STNK

1. Kamu bisa mendatangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

2. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

3. Kendaraan akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

4. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.

5. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

6. Kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

7. Kemudian kamu akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

8. Kamu akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

10. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.

12. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

13. Bawa berkas yang telah kamu terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

14. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

15. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Kamu diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement