Balik Nama BPKB
Apabila sudah mendapatkan STNK dengan nama pemilik baru kendaraan, kamu bisa melanjutkan proses balik nama BPKB. Ini dokumen yang perlu disiapkan:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
BPKB asli
Fotokopi BPKB
Fotokopi STNK yang telah balik nama
Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
Cara Balik Nama BPKB
Untuk membalik nama di BPKB maka kamu harus mengunjungi ke Polda setempat. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas.