Hal itu dilakukan dan dikembangkan secara serius untuk mengurangi benturan dan kecelakaan.
Menurut Johanes Lucky, kecelakaan motor kerap menimpa pengendara dengan usia produktif. “Dari data kepolisian memang rentan di usia produktif antara 16 sampai 24 tahun,” ujarnya.
Dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa usia yang dibolehkan memiliki surat izin mengemudi (SIM) paling rendah rendah berusia 17 tahun.
Tapi, kenyataannya di jalan raya di Indonesia, banyak anak belum cukup umur yang sudah menunggangi motor.
(Salman Mardira)