Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
898

WhatsApp Didenda USD 267 Juta Gegara Langgar Aturan Privasi Data

Sazili Mustofa , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |11:17 WIB
WhatsApp Didenda USD 267 Juta Gegara Langgar Aturan Privasi Data
WhatsApp didenda karena langgar aturan Uni Eropa.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

GDPR mulai berlaku pada Mei 2018, dan WhatsApp adalah salah satu perusahaan yang terkena tuntutan hukum privasi berdasarkan peraturan tersebut.

Melalui email kepada The Verge, Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” tulisnya.

Keputusan DPC dimulai dengan penyelidikan pada tahun 2018 dan merupakan denda terbesar kedua yang dikenakan berdasarkan peraturan GDPR. Pada bulan Juli tahun ini, Amazon didenda US$887 juta karena melanggar undang-undang privasi UE.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement