Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
898

WhatsApp Didenda USD 267 Juta Gegara Langgar Aturan Privasi Data

Sazili Mustofa , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |11:17 WIB
WhatsApp Didenda USD 267 Juta Gegara Langgar Aturan Privasi Data
WhatsApp didenda karena langgar aturan Uni Eropa.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

LONDON - Ireland’s Data Protection Commission (DPC) menilai, WhatsApp tidak memberi tahu warga Uni Eropa (UE) bagaimana menangani data pribadi mereka, termasuk bagaimana membagikannya ke perusahaan induknya Facebook.

Untuk itu, perusahaan milik Facebook itu didenda €225 juta atau sekitar USD 267 juta karena melanggar aturan privasi data Uni Eropa.

Dilansir dari The Verge pada Kamis (2/9/2021), sebelumnya WhatsApp telah diperintahkan untuk memperbarui kebijakan privasinya yang sudah lama dan mengubah cara memberi tahu pengguna tentang berbagi data mereka.

Baca Juga: Mulai Hari Ini WhatsApp Bisa Login di 4 Perangkat Sekaligus

Ini akan membuatnya sesuai dengan Europe’s General Data Protection Regulation (GDPR) yang mengatur bagaimana perusahaan teknologi mengumpulkan dan menggunakan data di UE.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement