Namun sebagaimana Menkominfo Johnny G. Plate, “sayangnya penggunaan ruang digital yang sedemikian masif, belum diikuti dengan perilaku pemanfaatan ruang digital yang beretika.”
Itulah sebabnya pembentukan komite etika berinternet dinilai perlu. Komite ini, menurut Johnny G. Plate, akan memiliki dua tugas utama yaitu “merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial, yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, dan penghormatan atas privasi individu lain dan data pribadi individu lain;” dan mendorong pelaksanaannya bersama seluruh pihak.
Pemerintah Diminta Juga Atur Perusahaan Medsos
Firman Kurniawan memuji langkah cepat ini, tetapi menilai pedoman seharusnya tidak saja dibuat untuk memagari netizen atau pengguna internet, khususnya media sosial, tetapi juga perusahaan teknologi raksasa dan pemilik platform media sosial.
“Kalau menurut saya, perusahaan teknologi raksasa dan pengembang platform, sebut saja Facebook, YouTube, Twitter, Instagram dan bahkan yang terbaru Clubhouse, harus juga dikenai aturan negara. Misalnya Facebook, yang sekarang tidak ada bedanya dengan stasiun televisi kita (RCTI, SCTV, Metro dll) yang diikat oleh aturan dari Komisi Penyiaran Indonesia KPI. Atau medium film-film kita yang diikat oleh Lembaga Sensor Film, dan seterusnya. Jadi setiap medium itu ada pengawas dan aturannya, baik untuk urusan konten, maupun monetisasinya,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini seperti terjadi “kegagapan” di pihak otorita berwenang menghadapi perkembangan platform media sosial yang luar biasa cepatnya. Walhasil yang banyak disasar, menurut Firman, adalah para pengguna. “UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE itu menyasar publik, tetapi bagaimana dengan penyelenggara platformnya?”
Merujuk beberapa kejadian yang berkelindan dengan peran platform media sosial, seperti kerusuhan di gedung Kongres Amerika 6 Januari lalu atau berita hoaks soal kecurangan pemilu di beberapa negara, Firman mengatakan platform media sosial sebagai perangkat, tidak sepenuhnya bebas dari kesalahan.
Menurut Firman, ada aspek struktural yang melekat pada platform, yang ketika digunakan seoptimal mungkin, kadang-kadang ada penyimpangan atau distorsi.
"Ketika platform mencatat aktivitas kita, disebut sebagai digital path dan mengumpulkan datanya sebagai algoritma, yang kemudian digunakan untuk mem-profiling perilaku orang. Perangkat ini digunakan untuk dalam tanda kutip 'memanipulasi pengguna platform yang bersangkutan agar berperilaku yang menguntungkan pengembang platform, dalam arti meraih iklan'," jelasnya.
"Soal apakah cara itu beretika atau tidak, tidak terlalu diperhatikan. Yang penting orang bisa memonetisasi dan menguntungkan pengembang platform, itu saja. Nah giliran kita menagih tanggung jawab para pengembang platform ini,” jelasnya.
(Amril Amarullah (Okezone))