Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petisi Larangan Unggahan Foto Habib Rizieq Shihab Capai 657 Dukungan

Intan Rakhmayanti Dewi , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |10:50 WIB
Petisi Larangan Unggahan Foto Habib Rizieq Shihab Capai 657 Dukungan
(Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pertama, postingan yang suatu akun buat atau bagikan dianggap mencurigakan atau tidak pantas oleh sistem keamanan Facebook.

Selain itu, pesan atau permintaan pertemanan yang pengguna kirimkan ditandai sebagai tidak diinginkan.

Facebook menemukan bahwa pengguna melakukan aktivitas yang tidak mematuhi Standar Komunitas. Lama pemblokiran tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan riwayat pengguna di Facebook.

Pengguna juga bisa melaporkan ke Facebook dan pihaknya akan membantu mengidentifikasi dan mengatasi masalah jika ada sesuatu yang tidak berfungsi dengan baik.

Dengan memberikan detail, misalnya menambahkan cuplikan layar dan deskripsi, pengguna akan membantu Facebook menemukan masalahnya.

"Dengan melapor saat terjadinya masalah, Anda membantu meningkatkan Facebook dan kami menghargai waktu yang Anda luangkan untuk memberikan informasi ini kepada kami," tulis Facebook.

Berikut cara untuk melaporkan adanya masalah.

1. Login ke Facebook di komputer.

2. Klik di kanan atas Facebook.

3. Pilih Bantuan & Dukungan > Laporkan Masalah, lalu ikuti petunjuk di layar.

Jika Anda ingin melaporkan hal lain atau mengatasi masalah lain:

1. Pelajari cara melaporkan penyalahgunaan atau spam.

2. Ketahui hal yang bisa pengguna lakukan jika diblokir sehingga tidak bisa menggunakan fitur tertentu, akun Anda dinonaktifkan, atau Anda kesulitan untuk login.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement