Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai di Media Sosial, Petisi Larangan Unggahan Foto Habib Rizieq Shihab

Bima Setiyadi , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |21:19 WIB
Ramai di Media Sosial, Petisi Larangan Unggahan Foto Habib Rizieq Shihab
(Foto: Wccftech)
A
A
A

Secara akal sehat, tentu Pelarangan Facebook dan Instagram ini, bukan tanpa dasar. Sebab Mana mungkin suatu perusahaan Global, melarang suatu unggahan kecuali Mereka diharuskan melakukan itu karena Kekuatan Otoritas yang berlaku dalam suatu kawasan.

Maka, Saya dan masyarakat di Indonesia meminta pengungkapan alasan utama siapa dan apa maksud pelarangan ini? Serta harusnya Membuka dan mencabut pelarangan yang tak berdasar dan melanggar Hak-Hak Asasi Manusia.

Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS. yang lebih akrab disapa Habib Rizieq (lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965; umur 55 tahun)[1] adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.

Pasca Aksi Bela Islam 212 itu, Facebook dan Instagram melakukan berbagai pelarangan terkait dengan Gambar, Video dan tulisan yang terkait HRS dan FPI yang unggahannya viral di kedua akun sosial media tersebut.

Demikian keterangan terkait petisi change.org tersebut.

Baca juga: Ingin Vakum dari Media Sosial? Ingat Hal-Hal Berikut Ini Ya

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement