Itu sebabnya menurut Ojak para market place harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang illegal.
Sementara itu Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen.
Bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut. Sebab menurut Tulus aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.
Untuk itu, Tulus menghimbau kepada konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal.
Ciri utama ponsel legal atau bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM.